Rabu, 11 Desember 2013

Ini Alasan Kenapa Dahlan Iskan Harus Dipecat dan Jadi Tersangka

Desakan banyak pihak agar Dahlan Iskan segera ditetapkan sebagai tersangka korupsi semakin mencuat terutama sejak terkuaknya berbagai dugaan korupsi, pelanggaran hukum dan tindak pidana atau kejahatan yang patut diduga melibatkan Dahlan Iskan sebagai pelakunya. Jabatan Dahlan sebagai Menteri BUMN RI dan peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat merupakan faktor utama timbulnya keragu-raguan aparat hukum untuk meningkatkan status penyelidikan kasus korupsi yang kini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Mentri BUMN Dahlan Iskan yang juga mantan Direktur Utama PT. PLN (Persero) 2009 - 2011 diketahui sedang terjerat masalah hukum serius berkenaan dengan dugaan keterlibatannya sebagai pelaku utama tindak pidana korupsi di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 x 25 MW Embalut, Kalimantan Timur. Dahlan sebelum ditunjuk Presiden SBY sebagai Dirut PLN, adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan (Perusda Listrik) Kaltim terhitung sejak tahun 2002, merangkap sebagai Dirut PT. Kaltim Electric Powerindo (KEP) dan Dirut PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK) yang merupakan perusahaan patungan Perusda (60%) dengan KEP (40%).

Pembangunan PLTU Embalut dibiayai uang APBD Kaltim semestinya selesai tahun 2003 sesuai perjanjian yang ditandatangani Dahlan ternyata mangkrak bertahun - tahun dan baru ’selesai’ pada Juli 2008 atau terlambat lima tahun dari ketentuan kontrak. Sejak diresmikan Presiden SBY pada tanggal 5 Juli 2008, PLTU Embalut ini tidak pernah beroperasi secara normal  sebagai produser  dan pemasok listrik ke PLN Kaltim. Dampak kerusakan rutin PLTU  Embalut, Kaltim hingga kini mengalami krisis listrik dan menimbulkan kerugian sangat besar bagi rakyat dan Pemda Kaltim.

Banyak temuan penyimpangan, pelanggaran hukum dan dugaan korupsi pada pembangunan dan operasional PLTU Embalut tersebut. Pihak Kejati Kaltim sudah melakukan pengusutan berbagai pelanggaran, tindak pidana dan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Dahlan Iskan, Zainal Mutaqien dan Rizal Effendi cs ini.

Desakan pemberhentian Dahlan Iskan sebagai  Menteri BUMN dan peserta Konvensi PD oleh Presiden RI / Ketua Dewan Pembina PD dimaksudkan untuk kelancaran proses  hukum terhadap Dahlan Iskan. Jabatan menteri dan peserta konvensi dapat disalahgunakan Dahlan Iskan sebagai perisai pelindung dirinya dari jeratan hukum.

Dugaan pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi Dahlan Iskan juga terindikasi dari berbagai kasus seperti penggelapan dana bencana alam NTT dari sumbangan pembaca Jawa Pos, proyek PLTU Waai Ambon yang sudah macet selama tiga tahun, kasus penggelapan batu bara milik PLN yang diduga digunakan/dipakai untuk bahan baku PLTU Embalut, KKN dalam penetapan harga beli listrik oleh PLN dari sejumlah IPP, kasus penyewaan genset / penggunaan PLTD oleh PLN yang melanggar aturan, temuan Audit BPK RI pada sektor hulu energi primer yang rugikan negara Rp. 37.6 triliun, dugaan suap dan KKN Dahlan Iskan selama jadi menteri BUMN dan seterusnya.

Untuk mendapatkan pemahaman aspek legal dari sebagian kecil perbuatan Dahlan Iskan yang diduga adalah tindak pidana kejahatan dan tindak pidana korupsi, saya lampirkan surat terbuka dari Jaringan Advokat Publik (JAP) yang pernah melaporkan dugaan korupsi Dahlan Iskan ke Bareskrim Polri sebulan yang lalu. Sekian. Terima kasih.

Lampiran Surat JAP.

Nomor​   :   233 /JAP/S/XII/2013​​​​                                                                          Jakarta, 06 Desember 2013

Lamp​   : 1 (satu) berkas

Perihal    : Mohon Peninjauan Ulang  Kepesertaan Dahlan Iskan Pada Konvensi Capres Partai Demokrat

Kepada Yth :

Ketua Komite Konvensi Capres Partai Demokrat

di -

Jakarta.

“Salus Populi Suprema Lex”

Dengan Hormat,

Bersama ini kami dari Jaringan Advokat Publik (JAP) sebagai lembaga Independen yang konsern terhadap Pemerintahan yang bersih (Clean Goverment), dan Penegakan Hukum (Law Enforcement), serta tempat berhimpunnya para Advokat Publik, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Jaringan Advokat Publik (JAP) menyambut baik adanya Konvensi Calon Presiden yang diselenggarakan oleh Partai Demokrat yang bertujuan untuk menjaring Calon Presiden yang akan memimpin bangsa Indonesia periode tahun 2014-2019 yang akan datang.

2. Bahwa Rakyat Indonesia tidak hanya membutuhkan seorang Presiden yang cerdas dan berwibawa, namun yang paling penting adalah bagaimana seorang Calon Presiden mempunyai Visi dan Misi untuk mensejahterakan rakyatnya dan terhindar dari praktik-praktik korupsi yang saat ini merupakan musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya;

3. Bahwa Dahlan Iskan yang saat ini menjabat sebagai Menteri Negara BUMN merupakan salah satu peserta Konvensi Calon Presiden yang diselenggarakan oleh Partai Demokrat.

4. Bahwa salah satu upaya untuk turut serta dalam pemberantasan Korupsi, Jaringan Advokat Publik (JAP) telah melaporkan Dahlan Iskan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri sesuai dengan STPL/P Nomor : Dumas/55/X/2013/Tipidkor tertanggal 08 Oktober 2013 (Fotocopy Surat Terlampir), atas dugaan Tindak Pidana Korupsi saat menjabat Direktur Utama PT. PLN (Persero) Tahun Anggaran 2009-2010 Sebesar Rp. 37,6 Triliun.

5. Bahwa hingga saat ini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait laporan dimaksud.

6. Bahwa perlu diketahui dugaan tindak pidana Dahlan Iskan bukan hanya dilakukan saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. PLN (Persero), namun dilakukan juga pada saat terjadinya bencana gempa bumi yang menelan ratusan korban yang terjadi pada tanggal 12 Desember 1992 di Kabupaten Sikka dan Ende, Flores.

7. Bahwa atas peristiwa tersebut, Jawa Pos membuka rekening Simpati Bencana dan menampung bantuan uang dari ribuan pembaca Jawa Pos sehingga bila diakumulasikan jumlah sumbangan para pembaca Jawa Pos mencapai Rp. 1.7 M, plus buku-buku, selimut, baju, kasur, tikar dll.

8. Bahwa hingga saat ini bantuan dana bencana gempa NTT Maumere itu tidak pernah sampai kepada para korban, hal ini sesuai dengan surat Bupati Ende Frans Gedulowo via surat No. BAP I.050/420/1994 tertanggal 1 Maret 1994 menegaskan bahwa bantuan Jawa Pos tidak ada. (foto copy terlampir), dan surat Bupati Sikka - Maumere Alexander Idong via surat No. Sos.466.1/37/1994 tanggal 28 Februari 1994 sebut penggelapan Jawa Pos (foto copy terlampir).

9. Bahwa tindakan Dahlan Iskan dimaksud selaku Dirut dan pemilik Jawa Pos, dapat dikualifisir sebagai tindak pidana PENGGELAPAN dan berpotensi menimbulkan perbuatan Melawan Hukum dalam ranah pidana (Wedderechtlijke).

10. Bahwa atas kasus dimaksud, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, telah melakukan Penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Surabaya No.: 42/P.5.9/DEK.1/09/1998, tanggal 12 September 1998, namun kasus tersebut tidak jelas penuntasannya hingga saat ini.

11. Bahwa bukan hanya itu saja, pada Tahun 2002 perbuatan dugaan korupsi Dahlan Iskan terkait Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur juga mengemuka, dan patut secara hukum telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 96 Miliar.

12. Bahwa Melalui Perda No. 08/2002 tanggal 23 Oktober Tahun 2002, Pemda Kalimantan Timur membentuk Perusda Ketenagalistrikan Kaltim, Jo Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 821/K.358/2002 tanggal 24 Oktober Tahun 2002, tentang Pengangkatan Dahlan Iskan sebagai Dirut Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur.

13. Bahwa pengangkatan Dahlan Iskan sebagai Dirut Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur juga bertentangan dengan Perda No. 08/2002 tanggal 23 Oktober Tahun 2002, tentang Pembentukan Perusda Ketenagalistrikan Kaltim, hal mana salah satu point di dalam Perda dimaksud untuk diangkat menjadi Direksi di syaratkan harus mempunyai jenjang pendidikan Minimal Strata 1.

14. Bahwa kami meragukan jenjang pendidikan Dahlan Iskan, yang mengklaim dan mengaku sebagai lulusan Sarjana Strata 1, padahal Dahlan Iskan sama sekali tidak pernah menyelesaikan study Strata 1 nya.

15. Bahwa ditemukan FAKTA HUKUM, Dahlan Iskan selaku Dirut Perusda Ketenagalistrikan Kaltim membuat kontrak dan atau perjanjian dengan sebuah Perusahaan bernama New Dragon Development Ltd pada tanggal 15 Oktober 2002, SEDANGKAN Perda No. 08/2002 tanggal 23 Oktober Tahun 2002, tentang Pembentukan Perusda Ketenagalistrikan Kaltim, Jo Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 821/K.358/2002 tanggal 24 Oktober Tahun 2002, tentang Pengangkatan Dahlan Iskan sebagai Dirut Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur.

16. Bahwa BAGAIMANA MUNGKIN Dahlan Iskan bertindak selaku Dirut untuk dan atas nama Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur dalam hal membuat kontrak perjanjian dengan sebuah Perusahaan bernama New Dragon Development Ltd pada tanggal 15 Oktober 2002, SEDANGKAN Perda No. 08/2002 tentang Pembentukan Perusda Ketenagalistrikan Kaltim Jo Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 821/K.358/2002, baru diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2002 dan 24 Oktober 2002.

17. Bahwa tindakan Dahlan Iskan yang bertindak selaku Dirut untuk dan atas nama Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur dalam hal membuat kontrak perjanjian dengan sebuah Perusahaan bernama New Dragon Development Ltd pada tanggal 15 Oktober 2002 dimaksud, secara hukum terdapat unsur Dwang, Dualing, Bedrog (Penipuan, Kekhilafan dan atau Paksaan) sehingga berimplikasi pada pelanggaran hukum baik secara Pidana maupun Keperdataan.

18. Bahwa tindakan Dahlan Iskan yang bertindak selaku Dirut untuk dan atas nama Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur dalam hal membuat kontrak perjanjian dengan sebuah Perusahaan bernama New Dragon Development Ltd pada tanggal 15 Oktober 2002 dimaksud, adalah cacat hukum, baik secara formil maupun materil.

19. Bahwa hal mana Dahlan Iskan sama sekali tidak mempunyai kedudukan dan atau kapasitas hukum (Legal Standing) dalam hal bertindak selaku Dirut untuk dan atas nama Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur.

20. Bahwa disamping itu, perjanjian kontrak antara Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur dan Perusahaan New Dragon Development Ltd pada tanggal 15 Oktober 2002 dimaksud patut secara hukum menerabas dan melanggar ketentuan UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Jo UU No 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Jo Kepres No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

21. Bahwa Hasil penyelidikan Kejati Kaltim, Perusahaan New Dragon Development Ltd adalah perusahaan BVI ( British Virgin Island) yang biasa digunakan sebagai Special Purpose Vehicle (SPV), atau perusahaan yang digunakan untuk tujuan tertentu/khusus. Dimana New Dragon Development Ltd diduga digunakan Dahlan Iskan untuk korupsi. Atas dasar kontrak dengan New Dragon Development Ltd, yang patut diduga keras adalah Perusahaan “Boneka” milik Dahlan Iskan sendiri.

22. Bahwa terhadap perbuatan dugaan korupsi Dahlan Iskan terkait Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur dimaksud, Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan Penyelidikan terhadap kasus dimaksud, namun kasus tersebut tidak jelas penuntasannya hingga saat ini.

23. Bahwa seharusnya KPK turut melakukan pengusutan dan penyidikan terhadap perbuatan dugaan korupsi Dahlan Iskan terkait Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur, yang patut secara hukum telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 96 Miliar.

24. Bahwa atas adanya perbuatan-perbuatan dugaan Penggelapan, serta Tindak Pidana Korupsi Dahlan Iskan sebagaimana yang telah kami sampaikan pada point-point di atas, DEMI HUKUM harus diusut secara tuntas, karena telah merugikan keuangan Negara yang berimplikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana (wedderechtlijke).

MAKA :

Berdasarkan hal-hal tersebut, dan untuk menghindari perspektif negatif masyarakat terhadap Partai Demokrat dan penjaringan bakal calon Presiden Tahun 2014 melalui Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat, Jaringan Advokat Publik (JAP) dengan ini meminta kepada Ketua Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat untuk segera meninjau ulang / membatalkan keikutsertaan Dahlan Iskan pada Konvensi guna tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang bebas dari praktik-praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Demikian hal ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

JARINGAN ADVOKAT PUBLIK (JAP)

A. IRWANDI LUBIS, SH EDY SYAHPUTRA, SH            WILLIAM A. ZAI, SH

Advokat Publik​​​                                 Advokat Publik​​                                 Advokat Publik

Tembusan :

1. Kepada Yth, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, di Jakarta;

2. Kepada Yth, Ketua Umum Partai Demokrat, di Jakarta;

3. Kepada Yth, Ketua Harian Partai Demokrat, di Jakarta;

4. Kepada Yth, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, di Jakarta;

5. Kepada Yth, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, di Jakarta;

6. Kepada Yth, Jaksa Agung Republik Indonesia, di Jakarta;

7. Kepada Yth, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, di Samarinda

8. Kepada Yth, Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya, di Surabaya

9. Kepada Yth, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta;

10. Kepada Yth, Pengurus Jaringan Advokat Publik (JAP) Se-Indonesia;

11. Pertinggal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar