PT Pertamina (Persero) menyerahkan 4 ladang tua Enchanced Oil Recovery (EOR) Migas di Blok Cepu yang dikelola anak usaha PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PT EP) kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Geo Minergy Corporation, langkah ini disayangkan oleh sejumlah pihak karena lapangan migas di Cepu dikatakan salah satu andalan perseroan untuk meningkatkan produksi minyak mentah dan kondensat, namun justru diserahkan kepihak asing melalui Kersama Sama Operasional (KSO) Pertamina EP dengan Geo Cepu Corporation. Namun di sisi lain perusahaan BUMN ini malah ingin mengambil alih Blok Mahakam dan Siak dari PT Total dan PT Chevron, sementara lapangan yang ada justru diserahkan kepada pihak ketiga.
Dari informasi yang dihimpun oleh beritaheadline.com bahwa keputusan Pertamina tersebut, ternyata didasari oleh campur tangan Menteri BUMN Dahlan Iskan karena secara pribadi mengenal Direktur Geo Cepu, Gunawan Hadi yang sebelumnya menyerahkan surat curhatan kepada Dahlan dan pada ujung-ujungnya Dahlan justru memberikan memo kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, dan oleh Karen diteruskan lagi dengan mengeluarkan disposisi kepada Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Afdal Bahaudin serta Direktur Hulu Muhammad Husen untuk dibahas dalam rapat direksi.
“Masukan dari Pak Dahlan. Bahas di BOD yaa bersama-sama dengan PTEP,” demikian kutipan tulisan tangan Karen Agustiawan pada (22/07/2013) di lembar penerus disposisi.
PT Pertamina (Persero) akhirnya membahas disposisi dari Dahlan Iskan tersebut dan lima hari kemudian atau pada (29/07/2013) antara PT Pertamina dengan Geo Corp menandatangani kesepakatan rencana kerjasama peningkatan produksi melalui EOR.
Sungguh sakti surat memo dari Dahlan Iskan sehingga menggugah PT Pertamina (Persero) untuk menunjuk Geo Corp sebagai mitra di Blok Cepu. Padahal proposal Geo Corp pernah dibahas oleh perusahaan BUMN itu setahun lalu dan belum ada tanggapan kapan penyerahan pengelolaan sumur-sumur tua itu akan dilakukan.
Namun yang lebih anehnya lagi bahwa, pada tanggal (02/08/2013) PT Pertamina (Persero) mengubah pedoman kerjasama usaha hulu (KSO) pada wilayah kerja PT Pertamina EP yang berisi tentang diperbolehkannya mekanisme penunjukan langsung mitra KSO dalam kondisi darurat atau mendesak, sementara sebelumnya mitra KSO diharuskan melalui sejumlah proses tender (beauty contest).
Sementara, Anggota DPR RI Bobby Rizaldi menyayangkan keputusan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan Penunjukan Langsung (PL) kepada KKKS Geo Corp tersebut, seharusnya sebelum dilakukan PL harusnya melalui sejumlah proses tender. Namun dalam waktu dekat, Fraksi Golkar dari Komisi 7 DPR RI akan segera memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan terkait keputusan pemberian 4 ladang Migas tanpa melalui sejumlah proses tender.
“Tidak ada hal lain kecuali kita akan memanggil dan meminta penjelasan Ibu Karen, terkait keputusannya tersebut,” tutur Bobby sesaat menghadiri seminar Geothermal dari FWESDM pada kamis siang, (12/12/2013) di Jakarta Pusat.
Bobby menjelaskan, terkait surat disposisi Dahlan Iskan tidak menjadi persoalan, karena yang membuat keputusan dan kebijakan adalah Dirut Pertamina, sehingga tangg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar